Rekam Medis Elektronik: Pengertian, Tujuan, dan Manfaat
Rekam medis elektronik adalah dokumen medis pasien dalam format elektronik. Dokumen ini berisi data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan.
Sistem rekam medis merupakan bagian dari sistem informasi fasilitas pelayanan kesehatan yang terintegrasi dengan subsistem informasi lainnya di fasilitas pelayanan kesehatan.
Ini merupakan salah satu efek transformasi digitalisasi dalam pelayanan kesehatan. Meski begitu, rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data.
Peraturan dan Implementasi
Lahirnya Peraturan Menteri Kesehatan No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan No 269 tahun 2008, yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
Sebelumnya, ketidakpastian hukum dan kurangnya regulasi khusus menjadi hambatan utama dalam implementasi Rekam Medis Electronik (RME) di Indonesia.
Namun, dengan adanya UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, keraguan tersebut dapat teratasi, memberikan peluang lebih besar untuk implementasi RME.
Komponen dan Fungsi RME
Rekam Medis Electronik (RME) memiliki fungsi untuk mengintegrasikan data dari berbagai sumber, mengumpulkan data pada titik pelayanan, serta mendukung pengambilan keputusan oleh pemberi layanan kesehatan.
Komponen penting dari rekam medis elektronik meliputi:
- Pemasukan Data (Data Entry). Pengambilan dan input data, pencegahan kesalahan, serta entri data oleh dokter dan tenaga medis lainnya.
- Tampilan Data (Data Display). Flowsheet data pasien, ringkasan dan abstrak, serta tampilan dinamis.
- Pencarian dan Pemantauan Data. Untuk Pelayanan klinik, penelitian klinik, studi retrospektif, dan administrasi.
Manfaat Rekam Medis Elektronik
Manfaat utama dari rekam medis elektronik meliputi:
- Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
- Data pasien lebih lengkap dan akurat.
- Pengambilan keputusan medis menjadi lebih baik
- Mengurangi medical error, dan meningkatkan keselamatan pasien.
- Mempermudah pengelolaan informasi medis yang terintegrasi dengan unit pelayanan lainnya.
- Menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan rekam medis.
- Sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran, penegakan etika kedokteran, serta keperluan pendidikan dan penelitian.
- Mendukung kebutuhan administrasi, medis, hukum, keuangan, penelitian, pendidikan, dan dokumentasi.
EziClinic sebagai software klinik memiliki semua manfaat dari rekam medis elektronik tersebut. EziClinic dapat membantu fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan layanan yang lebih efisien dan berkualitas tinggi.
Strategi Implementasi
Implementasi RME di fasilitas pelayanan kesehatan bisa dilakukan dengan beberapa pendekatan:
- Implementasi seluruh fungsi di semua unit. Ini diterapkan secara menyeluruh di klinik atau rumah sakit pada saat yang sama.
- Implementasi seluruh fungsi pada satu unit. Ini dimulai dari satu unit, kemudian dilanjutkan ke unit lain setelah stabil.
- Implementasi fungsi terbatas pada semua unit. Hanya modul tertentu yang diaktifkan, kemudian ditingkatkan secara bertahap.
- Kombinasi. Ini dilakukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di fasilitas medis (klinik atau rumah sakit).
Dengan implementasi rekam medis elektronik, diharapkan dapat tercapai peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang lebih efisien dan terintegrasi, menjamin keamanan serta kerahasiaan data, dan memberikan manfaat luas bagi pasien maupun penyedia layanan kesehatan.
Sumber:
- https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/2714/rekam-medis-elektronik-tujuan-dan-manfaatnya
- https://www.kesia.id/?p=463